Puji syukur kita panjatkan Kehadirat Allah SWT, atas Berkat dan Rahmat-Nya Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Aceh telah menyelesaikan Laporan Kinerja Tahun 2021 dengan tepat waktu. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah telah mengamanatkan kepada setiap instansi pemerintah untuk menyusun laporan kinerja setiap tahun. Laporan ini menyajikan informasi kinerja atas pencapaian sasaran strategis beserta indikator kinerjanya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kinerja LPMP Provinsi Aceh Tahun 2021.
Pada tahun 2021, eselon 1 satker LPMP yaitu Sekretariat Jendral PAUD, Pendidikan Dasar dan pendidikan Menengah menetapkan 2 (dua) Sasaran Kegiatan dan 5 (lima) Indikator Kinerja Kegiatan (IKK). Pada tahun 2021 ini pula terjadi perubahan nomenklatur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi, sesuai dengan Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pada tahun 2021, Pandemi Global Covid 19 masih berlangsung yang mengakibatkan terjadinya beberapa kali efesiensi anggaran yang bertujuan pengalihan anggaran untuk pembiayaan pandemic Covid 19. Namun secara Umum LPMP Provinsi Aceh berhasil merealisasikan target kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja. Sejalan dengan itu, penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik juga telah menunjukkan kinerja yang cukup signifikan melalui penguatan implementasi SAKIP, prosedur perencanaan, koordinasi, pengelolaan anggaran, pengelolaan barang milik negara (BMN), kepegawaian, kerumahtanggaan, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi serta pembenahan pada berbagai sektor dalam upaya mewujudkan LPMP Provinsi Aceh sebagai Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi sesuai dengan PermenPAN RB No 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam upaya percepatan pencapaian target pada perjanjian kinerja, program- program satker telah menempuh berbagai langkah terobosan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2006 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendikbud nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terbukti cukup efektif dalam mendorong kinerja seluruh jajaran LPMP Provinsi Aceh berperan secara aktif.
LPMP Provinsi Aceh menyadari bahwa tantangan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan di tingkat provinsi sangat banyak dan memerlukan kerja keras pada tahun – tahun mendatang. Oleh karena itu semua pihak yang berkepentingan di Provinsi Aceh terhadap penjaminan mutu pendidikan harus menyatukan persepsi untuk kemajuan dan peningkatan mutu pendidikan. Dengan demikian akan tercapai hasil yang maksimal dari program-program yang telah dijalankan pada tahun 2021.
Melalui laporan kinerja ini diharapkan dapat memberikan gambaran obyektif tentang kinerja yang dihasilkan LPMP Provinsi Aceh pada tahun 2021. Semoga laporan kinerja ini bermanfaat sebagai bahan evaluasi perencanaan program/kegiatan dan anggaran, perumusan kebijakan bidang pendidikan dan kebudayaan serta peningkatan kinerja di tahun mendatang. Akhir kata, saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya laporan kinerja LPMP Provinsi Aceh tahun 2021.