
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, bahwa penghargaan dan pengakuan hasil belajar pendidikan nonformal dan pendidikan informal dilakukan melalui penyetaraan.
Uji kesetaraan juga merupakan upaya Kemendikbudristek untuk menjamin mutu lulusan pendidikan nonformal dan pendidikan informal.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, BPMP Provinsi Aceh melaksanakan Monitoring Pelaksanaan Uji Kesetaraan Program Paket A dan B Tahun 2023 serentak di 6 kabupaten/kota yaitu Banda Aceh, Aceh Besar, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur dan Aceh Singkil pada tanggal 20 s.d. 21 Mei 2023.
Sasaran monitoring ini yaitu penyelenggara dan peserta Uji Kesetaraan Program Paket A dan B Tahun 2023.
Adapun tujuan pelaksanaan monitoring ini yaitu untuk memastikan pelaksanaan uji keseteraan dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar yang sudah ditetapkan pemerintah. Selain itu juga untuk menjaring hambatan atau kendala yang dihadapi pada saat pelaksanaan uji kesetaraan, serta sebagai dasar pengambilan kebijakan untuk perbaikan penyelenggaraan uji kesetaraan program paket A dan B di tahun berikutnya.


