Banda Aceh (20/2/2022) – Dalam rangka meningkatkan sinergitas dan kemitraan antara LPMP Provinsi Aceh dengan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh dan Dinas Pendidikan 23 Kabupaten/Kota maka LPMP Provinsi Aceh menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan 23 Kabupaten/Kota Tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 20 Februari 2022 bertempat di Hotel Kyriad Banda Aceh.
Kegiatan ini mengundang peserta sebanyak 70 orang peserta yang terdiri dari perwakilan Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Cabang Dinas di 20 wilayah, Kepala Dinas dan Kabid Dinas Pendidikan 23 Kabupaten/Kota dan perwakilan Widyaprada LPMP Provinsi Aceh.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur SMA Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Dr. Suhartono Arham, M,Si, yang disela-sela kesibukannya berkesempatan menghadiri acara, memberikan arahan dan sambutan serta membuka kegiatan secara resmi meskipun secara daring. Dalam sambutannya beliau banyak memaparkan terkait program Sekolah Penggerak dan Kurikulum Merdeka.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan materi Kebijakan Kemendikbudristek Merdeka Belajar yang disampaikan oleh Kepala LPMP Provinsi Aceh bapak Dr. Muslihuddin, M.Pd.
Adapun materi yang dibahas pada rakor ini yaitu mengenai kebijakan-kebijakan merdeka belajar Kemendikbudristek seperti Program Sekolah Penggerak dan Kurikulum Merdeka, Asesmen Nasional, Perencanaan Berbasis Data, PPG Dalam Jabatan 2022 dan tindak lanjut kemitraan penjaminan mutu pendidikan serta sosialisasi PPKM oleh Polresta Banda Aceh dengan menghadirkan narasumber dari pusat yaitu Staf Khusus Menteri dan dari Pusat Asesmen Nasional serta narasumber daerah yaitu Widyaprada dan PIC program LPMP Provinsi Aceh.
LPMP Provinsi Aceh merupakan perpanjangan tangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di Provinsi yang bertugas sebagai pelaksana teknis dari kebijakan dan program-program Kemendikbudristek seperti kebijakan Merdeka Belajar yang terdiri atas beberapa program-program seperti Sekolah Penggerak, Asesmen Nasional dan Pemetaan Mutu, Kurikulum Merdeka, Kampus Merdeka, Perencanaan Berbasis Data dan program-program penjaminan mutu lainnya.
Kebijakan dan program-program Kemendikbudristek tersebut akan maksimal, efisien, dan multimanfaat jika bersinergi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, Cabang Dinas Pendidikan Aceh dan Dinas Pendidikan 23 Kabupaten/Kota.
Kebijakan dan program-program Kemendikbudristek tersebut di atas tentu harus disinkronkan sehingga tidak tumpang tindih, efisien pendanaan, efektif waktu dan sumber daya, serta dapat memperluas cakupan program dan jumlah sasaran. Sinkronisasi program dalam bentuk Kemitraan dan kerjasama antar Lembaga/nstansi Pendidikan akan mempercepat dan mempermudah implementasi program Merdeka Belajar dan Program Aceh Carong.
Tujuan dari kegiatan rakor ini adalah untuk mensosialisasikan kebijakan Kemdikbudristek, program kerja LPMP Provinsi Aceh serta penandatanganan komitmen bersama kemitraan dan penandatanganan nota kesepahaman kemitraan dan kerjasama penjaminan mutu pendidikan antara LPMP Provinsi Aceh dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Selain itu, diharapkan dengan dilaksanakannya Rakor ini maka dapat menyelaraskan pemahaman mengenai kebijakan Merdeka Belajar dan kemitraan/kerjasama antar Lembaga/Institusi serta membangun sinergitas antara LPMP Provinsi Aceh dengan Stakeholder tentang peningkatan mutu pendidikan di Provinsi Aceh. (SY).