Dengan hormat, berdasarakan Undang-undang No. 20 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah tentang Tanda Jasa Kehormatan Satya Lencana Karya Satya, yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang sudah bertugas secara terus menerus selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.
Untuk memperoleh tanda jasa kehormatan tersebut kami mohon kepada Pegawai Negeri Sipil LPMP Privinsi Aceh yang telah memenuhi ketentuan tersebut diatas untuk memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- SK Calon Pegawai Negeri Sipil
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- SK Jabatan terakhir bila ada
- PKP beserta Formulir SKP selama 2 tahun terakhir
- Tanda kehormatan yang pernah diperoleh
Kelengkapan tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan disampaikan kepada Sub Bagian Umum LPMP Provinsi Aceh, untuk di proses lebih lanjut ke Ditjen Dikdasmen Kemendikbud