Aceh Besar, 20 April 2021 – Sebagai pelayan publik, pegawai LPMP Provinsi Aceh merupakan kelompok prioritas penerima vaksin karena memiliki tingkat interaksi dengan masyarakat dan mobilitas yang cukup tinggi sehingga rentan terpapar Covid-19. Maka dari itu LPMP Provinsi Aceh menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 dosis pertama bagi pegawai baik ASN maupun PPNPN pada tanggal 20 dan 21 April 2021. Pelaksanaan vaksinasi dilakukan oleh UPT Puskesmas Suka Makmur Kabupaten Aceh Besar bertempat di aula LPMP Provinsi Aceh.
Pegawai yang akan divaksin harus melalui tahapan pemeriksaan administrasi, pemeriksaan tekanan darah dan screening riwayat kesehatan oleh tim tenaga kesehatan. Setelah penyuntikan vaksin, peserta harus melakukan proses observasi selama 30 menit. Setelah 30 menit jika tidak terlihat gejala efek samping maka peserta diberikan kartu vaksin.
Dalam kesempatan ini Kasubbag Tata Usaha LPMP Provinsi Aceh, Khairulhadi, S.E., M.Si. mengimbau kepada seluruh pegawai meskipun telah divaksinasi tapi tetap harus patuh untuk terus menjaga protokol kesehatan dan menerapkan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Selain itu juga Kasubbag Tata Usaha berkesempatan mendapatkan suntikan vaksin pertama baru dilanjutkan dengan pegawai LPMP Provinsi Aceh lainnya.
Sebagai satu rangkaian vaksinasi Covid-19, vaksin akan diberikan dua kali, dosis kedua akan dilaksanakan pada tanggal 17 dan 18 Mei 2021. Kegiatan vaksinasi dilaksanakan guna mengendalikan penyebaran Covid-19 dan demi menjaga layanan publik di LPMP Provinsi Aceh tetap berjalan dengan maksimal.