Aceh Besar, 7 Juni 2021 – Plt. Kepala dan Kasubbag Tata Usaha LPMP Provinsi Aceh menegaskan menolak gratifikasi apapun bentuknya dan apapun caranya. Berdasarkan Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronika atau tanpa sarana elektronik.
Di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juga dinyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila pemberian tersebut dilakukan karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Setiap pegawai di LPMP Provinsi Aceh sebagai perpanjangan tangan Kemendikbudristek dan sebagai pelayan publik diharapkan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu menjaga nama baik lembaga dan tegas untuk menolak gratifikasi apapun bentuknya dan apapun caranya.
Oleh karena itu LPMP Provinsi Aceh diwakili Plt. Kepala dan Kasubbag Tata Usaha mendeklarasikan dan menegaskan bahwa seluruh pegawai di lingkungan LPMP Provinsi Aceh tidak menerima pungutan apapun dan tidak meminta pemberian apapun dalam hal layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi LPMP Provinsi Aceh. Apabila itu terjadi, maka akan kami catat dalam buku gratifikasi dan kami pajang dalam lemari gratifikasi ini. LPMP Provinsi Aceh melayani dengan sepenuh hati berdasarkan tugas dan fungsi. Bersama membangun LPMP Provinsi Aceh untuk Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi.