Sigli (15/10/2021) – Bertempat di Aula Hotel Safira Sigli, Kabupaten Pidie pada hari Jumat, 15 Oktober 2021 telah dilaksanakan pembukaan In service Training (IST) 1 Diklat Calon Kepala Sekolah Kabupaten Pidie. Pembukaan berlangsung dengan aman, tertib, khidmat dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan dihadiri oleh Pejabat Dinas Pendidikan Pidie, Kepala LPMP Provinsi Aceh dan para pengajar diklat dari LPMP Provinsi Aceh dan LPPKSPS.
Kepala LPMP Provinsi Aceh Dr. Muslihuddin, M.Pd., dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang terpilih menjadi bakal calon Kepala Sekolah dan mengharapkan seluruh peserta untuk mengikuti diklat ini dengan baik dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Selanjutnya setelah acara pembukaan selesai, dilanjutkan dengan foto bersama dan peserta masuk ke kelas masing-masing melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kebijakan tentang penyiapan calon kepala sekolah sebelumnya telah diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Pada Permendiknas tersebut diatur kewajiban guru calon Kepala Sekolah untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebelum menjabat sebagai Kepala Sekolah. Namun, pada kenyataannya, masih banyak Kepala Sekolah menduduki jabatannya tanpa melalui Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah, sehingga kualifikasi dan kompetensi mereka tidak sesuai dengan tuntutan peraturan yang berlaku.
Permendiknas di atas selanjutnya diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menyebutkan bahwa Guru yang akan diangkat menjadi Kepala Sekolah harus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (Diklat Calon Kepala Sekolah) untuk mendapatkan Sertifikat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah sebagai salah satu syarat administrasi pengangkatan. (SY).