Aceh Besar (11/3/2022) – Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan mendukung Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berbasis data, maka LPMP Provinsi Aceh menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi dengan Kepala Bappeda Provinsi Aceh, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, Kepala Disdik Provinsi Aceh, dan Kepala Disdik di 23 Kabupaten/Kota secara daring pada Jumat 11 Maret 2022 dengan menggunakan platform Zoom Meeting.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala LPMP Provinsi Aceh Dr. Muslihuddin, M.Pd sekaligus menyampaikan arahannya kepada peserta.
“Senang sekali LPMP dapat bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan Bappeda dan Dinas Pendidikan terkait Rakortekrenbang dan mohon untuk disimak indikator urusan Pendidikan yang akan secara lebih tajam disampaikan oleh Ibu Saut, Tim Staf Khusus Menteri” ucap Muslihuddin.
Narasumber utama pada kegiatan ini yaitu Saut Maria Simatupang selaku tim Staf Khusus Menteri Bidang Isu-isu Strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Adapun tujuan kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) ditingkat kabupaten/kota.
Sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 258 dan 259 bahwa Kementerian atau Lembaga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Daerah dalam rangka mencapai target pembangunan nasional. Sinkronisasi dan harmonisasi tersebut dilakukan dengan koordinasi teknis yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan Daerah baik pada tingkat provinsi atau pada tingkat kab/kota.
Peran LPMP sebagai UPT Kemendikbudristek yaitu berkoordinasi dengan Bappeda di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menkonfirmasi waktu, mekanisme, dan metoda pelaksanaan Rakortek tingkat Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing sebagaimana arahan Kemendikbudristek.
Berkaitan dengan Rakortek, Kemendikbudristek menyediakan daftar sub kegiatan dan indikator Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang pendidikan sesuai prioritas nasional untuk menjadi referensi nomenklatur kegiatan dan penganggaran di daerah.
Sebagaimana telah disampaikan dalam Rakortekrenbang tingkat provinsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, Rakortekrenbang di tingkat kabupaten/kota juga perlu memasukan indikator dan sub kegiatan yang akan mendukung pencapaian SPM bidang pendidikan di daerah sesuai prioritas nasional.
Disampaikan narasumber bahwa pada Rakortek tahun 2022 ini akan memulai dari tiga kelompok indikator kinerja urusan Pendidikan yang merupakan dimensi output Pendidikan dasar dan menengah (dasmen) yaitu angka partisipasi sekolah, kualitas hasil belajar dan kualitas lulusan SMK.
Sedangkan untuk PAUD akan memulai dari dua kelompok indikator kinerja urusan pendidikan yang merupakan dimensi output PAUD yaitu angka partisipasi sekolah dan kualitas layanan PAUD. (SY).