Pengadaan Konsultan Peningkatan Pelayanan Mutu Pendidikan di BPMP Provinsi Aceh

Dalam rangka mendukung program kerja strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Aceh membuka tender pengadaan konsultan Badan Usaha Non Konstruksi peningkatan pelayanan mutu pendidikan di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Aceh.

Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas:

  1. Memiliki TDP atau NIB
  2. Memiliki NPWP
  3. Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 1 tahun sebelumnya
  4. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
  5. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
  6. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya).
  7. Surat Kuasa (apabila dikuasakan).
  8. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan).
  9. KTP.
  10. Surat Pernyataan:
  11. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
  12. Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam.
  13. Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.
  14. pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
  15. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi.
  16. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  17. Tidak masuk dalam Daftar Hitam
  18. Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain

Persyaratan Kualifikasi Teknis:

Memiliki SDM Tenaga Ahli

Jenis KeahlianKeahlian/SpesifikasiPengalamanKemampuan Manajerial
Sesuai dengan KAKSesuai dengan KAKSesuai dengan KAKSesuai dengan KAK

Memiliki SDM Tenaga Teknis

Jenis KeahlianKeahlian/SpesifikasiPengalamanKemampuan Manajerial
Sesuai dengan KAKSesuai dengan KAKSesuai dengan KAKSesuai dengan KAK

Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan

NamaSpesifikasi
Sesuai dengan Dokumen PemilihanSesuai dengan Dokumen Pemilihan

Untuk mengikuti proses seleksi silakan melalui LPSE Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Informasi selengkapnya klik pada tautan:

LPSE Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi – Informasi Tender Pengadaan Konsultan BPMP Provinsi Aceh

One thought on “Pengadaan Konsultan Peningkatan Pelayanan Mutu Pendidikan di BPMP Provinsi Aceh”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halalbihalal BPMP Provinsi Aceh

Aceh Besar, 16 April 2024 – Dengan bertempat di aula Iskandar Muda, Keluarga besar BPMP Provinsi Aceh mengadakan halalbihalal yang dihadiri oleh seluruh pegawai dan Darma Wanita BPMP Provinsi Aceh. Kegiatan diawali dengan penyampaian siranup gapu oleh kepala BPMP Aceh Muhammad Anis. Kepala BPMP Provinsi Aceh menyampaikan berpuasa pada bulan Ramadan dan dilanjutkan dengan puasa […]

Read More

Pertemuan advokasi dengan Dinas Pendidikan Kota Sabang terkait pengangkatan kepala sekolah dari GP dan Cakep

Aceh Besar – Pada tanggal 3 April tahun 2024, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Aceh kedatangan rombongan dari Dinas Pendidikan Kota Sabang untuk melakukan pertemuan advokasi di kantor BPMP Provinsi Aceh. Pertemuan ini dihadiri oleh tim advokasi BPMP Provinsi Aceh yang bertujuan untuk memberikan respons terhadap beberapa permasalahan yang sedang dihadapi. Permasalahan utama yang […]

Read More

Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah

Jakarta, 1 April 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka. Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum […]

Read More