BPMP Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Pendampingan Perencanaan Urusan Pendidikan dalam Pengisian Aplikasi E-Rakortek SIPD kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota pada rentang tanggal 9 s.d. 10 Juni 2022 di 23 kabupaten/kota.
Kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan terhadap pengisian data capaian dan target pada indikator kinerja urusan pendidikan kabupaten/kota dan memastikan pemilihan sub kegiatan sudah sesuai dengan petunjuk surat Mendikbudristek Nomor 16019/MPK.A/PR.07.00/2022 perihal Indikator Kinerja Urusan Pendidikan Kabupaten/Kota.
Kemendikbudristek sendiri telah menyediakan daftar sub kegiatan dan indikator Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang pendidikan sesuai prioritas nasional untuk menjadi refereni nomenklatur kegiatan dan penganggaran di daerah sebagaimana dalam Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 16019/MPK.A/PR.07.00/2022 perihal Indikator Kinerja Urusan Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendukung penuh Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berbasis data.
BPMP Provinsi Aceh sendiri sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Bappeda dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan juga menyelenggarakan Bimtek Pengisian Aplikasi E-Rakortek SIPD.
Namun berdasarkan pantauan Tim BPMP, masih terdapat kabupaten/kota yang belum lengkap mengisi data capaian dan sub kegiatan pada indikator kinerja urusan pendidikan sebagaimana petunjuk Surat Mendikbudristek tersebut di atas, maka dilaksanakanlah kegiatan pendampingan ini.
Adapun sasaran kegiatan pendampingan ini adalah kepala bidang setiap jenjang, bagian program dan perencanaan dan operator aplikasi e-Rakortek SIPD. (SY).