Penerapan Lima Hari Sekolah Tahun 2017/2018 Dikecualikan Bagi Sekolah yang Belum Memadai

Jakarta, Kemendikbud — Kebijakan lima hari sekolah dalam satu minggu dan delapan jam belajar dalam satu hari atau 40 jam belajar dalam seminggu, untuk tahun pelajaran 2017/2018 tidak diberlakukan bagi sekolah yang belum memadai sumber daya serta akses transportasi yang belum terjangkau.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah, pasal 9 ayat 1 bahwa “Dalam hal kesiapan sumber daya pada sekolah dan akses transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dapat dilakukan secara bertahap.”

Selanjutnya, dalam pasal 8 disebutkan bahwa “Penetapan hari sekolah sebagaimana Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018.”

Seperti yang dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad saat jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta (14/6), sekolah yang belum terjangkau alat transportasi, belum tersedia sarana dan prasarana, tidak diwajibkan untuk menerapkan sekolah lima hari di tahun pelajaran 2017/2018.

“Ini demi keamanan siswa, tidak mungkin jika sekolah yang ditempuh dalam waktu tiga jam karena keterbatasan akses transportasi, lalu menerapkan delapan jam belajar dalam satu hari.  Bisa dibayangkan jam berapa siswa sampai di rumah,” ujar Hamid.

Untuk pemenuhan sumber daya pada sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah, serta ketersediaan alat transportasi dalam penerapan hari sekolah, akan dijamin pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya (pasal 9 ayat 2).

Oleh karena itu, Hamid menyampaikan bahwa Kemendikbud mengimbau Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk terus mengevaluasi dan mendorong kesiapan sekolah dalam melaksanakan kebijakan lima hari sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BPMP Provinsi Aceh Gelar Pendampingan untuk Satuan Pendidikan Binaan GSS dalam Tes Kebugaran Siswa Indonesia (TKSI) Tahun 2024

Aceh, 4 September 2024 – Satuan Pendidikan Binaan Gerakan Sekolah Sehat (GSS) Tahun 2024 tengah melaksanakan Tes Kebugaran Siswa Indonesia (TKSI) untuk mengukur tingkat kebugaran fisik siswa di berbagai jenjang pendidikan. Tes ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kesehatan dan kebugaran siswa di seluruh Indonesia, dengan fokus khusus pada pengembangan fisik siswa. Dalam rangka menindaklanjuti […]

Read More

Rakor PEMANTIK dan Refleksi IKM tahun 2024

Banda Aceh, 28 Agustus 2024 – Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Aceh sukses menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PEMANTIK) serta Refleksi Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada tanggal 26-28 Agustus 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di era digital melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta akun layanan […]

Read More

BPMP Aceh Lakukan Advokasi Penggunaan SIPLah Semester 2 Tahun 2024 ke Pemda dan Satuan Pendidikan

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Aceh mengadakan kegiatan advokasi yang melibatkan Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan terkait penggunaan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) untuk Semester 2 Tahun 2024. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada tanggal 2 dan 5 Agustus 2024 di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mendorong […]

Read More