Kemendikbudristek Pertegas Komitmen Menghapus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Jakarta, 19 Januari 2023—Upaya meningkatkan kualitas pendidikan harus dibarengi dengan mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa hingga saat ini, kasus tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual masih kerap terjadi di satuan pendidikan.

Menyikapi kenyataan tersebut, Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Rusprita Putri Utami menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen kuat untuk menghapuskan kekerasan seksual tersebut.

“Hal ini penting mengingat dampak negatif kekerasan seksual dapat bersifat jangka panjang dan memengaruhi proses belajar serta aktualisasi diri dari peserta didik,” ujarnya di Jakarta, Rabu (18/1).

Berdasarkan laporan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI pada Senin (16/1) menyebut bahwa permohonan perlindungan kasus kekerasan terhadap anak meningkat sebesar 25,82 persen. Tahun 2021, terdapat temuan 426 kasus dan meningkat pada tahun 2022 menjadi 536 kasus.

Pada tahun 2020, terdapat 88 persen kasus kekerasan seksual yang diadukan ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Berdasarkan laporan yang diadukan ke Komnas Perempuan tahun 2015 hingga 2020, 27 persen kasus kekerasan seksual terjadi pada jenjang perguruan tinggi.

Rusprita lebih lanjut menjelaskan, Kemendikbudristek telah mengambil langkah strategis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual khususnya di lingkungan perguruan tinggi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Untuk mempercepat implementasi Permendikbudristek dimaksud, telah disusun Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021  melalui Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang bisa diakses di https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/peraturan/.

Pedoman tersebut memuat penjelasan prinsip-prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, panduan pencegahan, panduan teknis pemilihan panitia seleksi (pansel) dan satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, borang isian penanganan kekerasan seksual, dan instrumen evaluasi pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

“Dari pemantauan yang dilakukan, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi ini cukup efektif dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi. Terbukti, setelah diterbitkannya Permendikbudristek ini, para korban kekerasan seksual berani berbicara dan melaporkan tindakan kekerasan yang mereka alami, dan beberapa pelaku yang terbukti bersalah telah mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Rusprita.

Puspeka juga telah mengembangkan modul pembelajaran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai upaya peningkatan kapasitas mengenai kekerasan seksual, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.

Modul tersebut dapat diakses melalui learning management system (LMS) perguruan tinggi oleh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Apabila perguruan tinggi belum memiliki LMS, modul tersebut dapat diakses melalui Sistem Pembelajaran Daring Indonesia (SPADA) Indonesia melalui https://spada.kemdikbud.go.id.

Selain Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, pemerintah juga telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Ada pula laman https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/ yang memuat berbagai informasi edukatif terkait PPKS, dan media sosial Cerdas Berkarakter Kemdikbud RI yang menyediakan berbagai materi edukasi PPKS yang dapat dimanfaatkan oleh  satuan pendidikan, termasuk perguruan tinggi, serta masyarakat umum.

Kolaborasi Pemangku Kepentingan

Lebih lanjut, Rusprita menekankan bahwa upaya memerangi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak bisa hanya dilakukan oleh Kemendikbudristek saja, melainkan, perlu melibatkan para pemangku kepentingan terkait di lapangan.

“Kekerasan seksual merupakan kekerasan yang paling berdampak bagi korban tetapi paling sulit dibuktikan, sehingga tidak dapat dipandang sebelah mata. Kekerasan seksual menjadi salah satu fokus komitmen Kemendikbudristek dan tentu ini menjadi pekerjaan besar kita bersama,” ujar Rusprita.

Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi memerangi kekerasan seksual sebagaimana kampanye #GerakBersama #HapuskanKekerasanSeksual. Tujuannya menciptakan ruang yang aman bagi seluruh warga di lingkungan satuan pendidikan. Salah satunya adalah dengan menciptakan ekosistem pendidikan yang merdeka dari kekerasan dalam bentuk apapun.

“Perjuangan menciptakan lingkungan satuan pendidikan yang aman dari kekerasan, termasuk kekerasan seksual, membutuhkan gotong-royong semua pihak. Pemerintah daerah, khususnya dinas pendidikan, pemimpin satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, masyarakat umum, serta kementerian/lembaga terkait, semua memiliki peran dan tanggung jawab untuk penghapusan kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan,” pungkas Rusprita. (Denty/Editor: Aline)

Sumber: Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 13/sipres/A6/I/2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advokasi Kebijakan Layanan Pendidikan Inklusif Kepada Pemerintah Daerah

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Aceh menyelenggarakan kegiatan “Advokasi Kebijakan Layanan Pendidikan Inklusif Kepada Pemerintah Daerah” dari tanggal 14 hingga 22 Mei 2024. Kegiatan ini diadakan di Aula Dinas Pendidikan di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Dalam rangka memastikan akses setara terhadap pendidikan yang berkualitas bagi semua anak, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus, […]

Read More

BPMP Provinsi Aceh Gelar Bimtek Optimalisasi Unduhan Rapor Pendidikan bagi Satuan Pendidikan

Aceh Besar, 16 Mei 2024 – Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Aceh telah sukses menyelenggarakan kegiatan “Bimbingan Teknis (Bimtek) Optimalisasi Unduhan Rapor Pendidikan bagi Satuan Pendidikan” pada Kamis, 16 Mei 2024. Kegiatan ini berlangsung dalam dua sesi: sesi pertama dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, dan sesi kedua dari pukul 14.00 hingga 16.00 WIB, […]

Read More

BPMP Provinsi Aceh Gelar Forum Komunikasi dan Koordinasi Kampus Mengajar Angkatan 7

Aceh Besar, 16 Mei 2024 – Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Aceh telah sukses menggelar kegiatan “Forum Komunikasi dan Koordinasi Kampus Mengajar Angkatan 7” (FKKKM7) pada Kamis, 16 Mei 2024. Acara yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 15.30 ini diselenggarakan secara virtual melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program […]

Read More