
Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5676/MPK.A/PR.07.05/2023 Tanggal 18 Februari 2023 maka Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan Pendampingan Perencanaan Daerah (Rakortek, RKAD) bagi Pemerintah Daerah serentak di 23 kabupaten/kota pada tanggal 11 s.d. 12 Mei 2023.
Adapun yang menjadi sasaran pendampingan yaitu Sekretaris atau Bagian Program dan Perencanaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Bagian SDM Pendidikan dari BAPPEDA Kabupaten/Kota.
Pendampingan ini bertujuan untuk menyampaikan daftar indikator kinerja urusan bidang pendidikan (Provinsi dan Kabupaten/Kota) beserta data capaian dan target pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu juga untuk menyampaikan daftar minimal prioritas sub-kegiatan dengan indikator kinerja urusan bidang pendidikan mencakup kode, nomenklatur, kinerja indikator, satuan dari sub-indikator, deskripsi kegiatan beserta NPSK.
Serta bertujuan untuk mendampingi Pemda dalam penginputan daftar minimal prioritas sub-kegiatan dengan indikator kinerja urusan bidang pendidikan ke dalam aplikasi SIPD Rakortek.




