![](http://lpmpaceh.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2023/11/WhatsApp-Image-2023-11-10-at-15.10.07.jpeg)
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, dan Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 5676/MPK.A/PR.07.05/2023 Tanggal 18 Februari 2023 perihal Indikator Kinerja Urusan Pendidikan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Aceh telah melaksanakan kegiatan “Pemantauan Pelaksanaan atau Realisasi SPM Pendidikan di Daerah”.
Kegiatan ini dilaksanakan serentak di 23 Kabupaten kota pada tanggal 9 November 2023 kecuali Kabupaten Simeulue yang dilaksanakan pada tanggal 10 November 2023 di dinas Pendidikan dan Bappeda kabupaten/kota masing-masing. Adapun sasaran kegiatan ini adalah Sekretaris/Bagian Program dan Perencanaan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Bagian SDM Pendidikan dari BAPPEDA Kab/Kota.
Tujuan Kegiatan Pemantauan ini adalah :
a) Melihat alokasi anggaran untuk belanja SPM bidang Pendidikan dari total belanja urusan
pemerintahan bidang Pendidikan;
b) Evaluasi rancangan anggaran terhadap sub kegiatan prioritas SPM Pendidikan berdasarkan
capaian indikator prioritas dalam rapor Pendidikan yang harus di prioritaskan sesuia dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
c) Memberikan rekomendasi terkait sub indikator prioritas SPM Pendidikan yang belum masuk
kedalam anggaran SPM Pendidikan.