Aceh Besar – Hari ini, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Aceh menggelar kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Acara ini dibuka oleh Kepala BPMP Provinsi Aceh, Dr. Muhammad Anis, S.Si., M.Si.
Dalam sambutannya, Dr. Muhammad Anis menyampaikan urgensi upaya pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. “Upaya ini diawali dengan pembentukan satgas penanganan tindak kekerasan di satuan pendidikan, hal ini bertujuan untuk mendorong pengurangan tindak kekerasan di satuan pendidikan itu sendiri,” ungkapnya.
Isu kekerasan di dunia pendidikan menjadi perhatian serius, terutama setelah hasil Asesmen Nasional tahun 2022 mengungkapkan angka yang memprihatinkan. Data tersebut menunjukkan bahwa sekitar 34,51% peserta didik memiliki risiko mengalami kekerasan seksual, sementara 26,9% peserta didik mungkin mengalami kekerasan fisik, dan sekitar 36,31% peserta didik berpotensi menjadi korban perundungan.
Untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi seluruh warga satuan Pendidikan, pada Agustus 2023 Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan di Lingkungan satuan Pendidikan. Regulasi ini mengamanatkan kepada satuan Pendidikan dan pemerintah daerah untuk membentuk Tim Pencegahan dan penanganan kekerasan satuan penididikan di seluruh satuan Pendidikan dan Satuan Tugas pencegahan dan penanganan kekerasan pada level pemerintah daerah.
Dalam rangka mempercepat terbentuknya Satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di tingkat daerah, BPMP Aceh melaksanakan Sosialisasi Permendikbudristek 46 tahun 2023 kepada pemangku kepentingan di daerah. Dari hasil sosialisasi yang dilaksanakan secara daring diharapkan seluruh kabupaten/kota dan juga provinsi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Kabupaten/Kota/Provinsi. Melalui kegiatan ini juga diharapkan pemangku kepentingan daerah dapat memahami dan mengimplementasikan regulasi ini secara efektif guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.