Dalam rangka mengawal program prioritas Kemendikbudristek Tahun 2024 diantaranya yaitu Pencegahan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, BPMP Provinsi Aceh menggelar kegiatan Pendampingan Percepatan Program Strategis Kemendikbudristek Tahun 2024 di 11 Kabupaten/Kota pada tanggal 15 Maret 2024.
Tujuan dilaksanakannya pendampingan yaitu untuk mendata satpen yang belum membuat SK TPPKSP, mendampingi satpen dalam membuat dan mengunggah SK TPPKSP pada dapodik, mendampingi Dinas Pendidikan dalam pembentukan satgas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan (PPK) kabupaten/kota, serta mengidentifikasi dan memberikan solusi terhadap kendala yang dihadapi dalam membentuk satgas.
Ini merupakan langkah konkret dalam menangani masalah kekerasan di lingkungan pendidikan, dan diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan pendidikan di Provinsi Aceh.
Dalam rangka memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi seluruh warga satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Peraturan ini mewajibkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di seluruh satuan pendidikan dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada level pemerintah daerah.
Mari wujudkan lingkungan belajar yang aman, inklusif, berkebinekaan dan merdeka dari kekerasan.