BPMP Provinsi Aceh menyelenggarakan Pendampingan Rakortek Kabupaten/Kota BAPPEDA Provinsi Oleh UPT pada tanggal 22 s.d 24 April 2023 dengan bertempat di Hotel Hermes Banda Aceh. Dalam Rangka pemenuhan pelayanan dasar Pendidikan di daerah, Kemendikbudristek bersama Kemendagri melalui BPMP Provinsi Aceh selaku UPT di daerah melakukan fasilitasi untuk sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan antara pusat dan daerah.
Kepala BPMP Provinsi Aceh, Muhammad Anis dalam sambutan pembukaannya menyatakan bahwa dalam rangka memenuhi pelayanan dasar Pendidikan, pemerintah pusat telah memberi otonomi kepada daerah untuk mempercepat terwujudnya penerapan standar pelayanan minimal (SPM) sehingga mutu Pendidikan dapat meningkat dan menghasilkan delta positif dari tahun ke tahun. Dukungan pemerintah daerah dalam bentuk pendanaan dan pembangunan merupakan aspek penting dalam upaya penjaminan mutu Pendidikan dengan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, kekhususan, keistimewaan, serta potensi dan keragaman daerah. Lebih lanjut Muhammad Anis mengajak para pemangkukepentingan yang dalam kegiatan ini dihadiri oleh stakeholder BAPPEDA untuk menyusun perencanaan dan penganggaran bagi program atau kegiatan yang menunjang peningkatan mutu Pendidikan di daerah.
Kegiatan pendampingan Rakortek yang merupakan program inti di PDM 04A (Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data untukPemerintah Daerah dan Publik) bertujuan untuk menyampaikan Indikator Peningkatan Mutu Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota; memberikan penjelasan tentang bahan perencanaan yang akan didiskusikan pada Desk dan Pleno Perencanaan Program, yaitu Indikator Kinerja Urusan Pendidikan di Provinsi Aceh: Capaian dan Targetnya; memastikan indikator dan sub-indikator kinerja urusan pendidikan telah diinput ke dalam aplikasi e-rakortek (SIPD). Diharapkan dari hasil kegiatan pendampingan ini stakeholdres BAPPEDA menyusun perencanaan program penjaminan dan peningkatan mutu Pendidikan di Aceh dengan berbasis Rapor Mutu Pendidikan dan 15 program prioritas Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh Kemendagri.