Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah

Jakarta, 1 April 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan. “Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin (1/4).

Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. “UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.

Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.

Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru. “Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutup Anindito.

Masyarakat dapat mengakses Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 melalui laman jdih.kemdikbud.go.id. Kemendikbudristek juga menyediakan Pusat Layanan Bantuan (Helpdesk) melalui WhatsApp Pusat Layanan: 0812 8143 5091, Laman Informasi Kurikulum: kurikulum.kemdikbud.go.id, Media Sosial: @kurikulum.merdeka, serta Pos-el: kurikulum@kemdikbud.go.id. (Penulis: Tim Ditjen Kebudayaan, Editor: Destian, Denty)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI        
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
#KurikulumMerdeka
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 100/sipers/A6/IV/2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BPMP Aceh Lakukan Supervisi ke Satuan Pendidikan Binaan Gerakan Sekolah Sehat (GSS) pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

Aceh, 17 Juli 2024 – Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Aceh mengadakan kegiatan supervisi ke Satuan Pendidikan Binaan Gerakan Sekolah Sehat (GSS) pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di 23 kabupaten/kota se-Provinsi Aceh dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19012/A.J4/PK.01.01/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Masa […]

Read More

FGD Target Capaian Program Prioritas dan Advokasi Pemanfaatan Rapor Pendidikan dalam Rangka Transformasi Satuan Pendidikan Kepada Pemerintah Daerah

Banda Aceh, 11 Juli 2024 – BPMP Provinsi Aceh melaksanakan pertemuan dengan seluruh stakeholders Pemerintah Daerah dalam upaya mengakselerasi transformasi satuan Pendidikan untuk meningkatkan kualitas layanan Pendidikan pada tanggal 9 s.d 11 Juli 2024 di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh. Pertemuan Focus Group Discussion Target Capaian Program Prioritas dan Advokasi Pemanfaatan Rapor Pendidikan dalam Rangka […]

Read More

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Aceh Sukses Selenggarakan Kegiatan Kumpul Komunitas dan Key Opinion Leader (KOL) Lokal

Aceh Besar, 8 Juli 2024 – Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Aceh telah menyelenggarakan kegiatan “Kumpul Komunitas dan Key Opinion Leader (KOL) Lokal” dalam rangka komunikasi program prioritas Ditjen PDM Tahun 2024. Acara ini bertujuan untuk mendukung keberlanjutan Gerakan Merdeka Belajar yang telah menjadi gerakan bersama dalam memberdayakan ekosistem dan mentransformasi pendidikan demi murid-murid […]

Read More