Pertemuan advokasi dengan Dinas Pendidikan Kota Sabang terkait pengangkatan kepala sekolah dari GP dan Cakep

Aceh Besar – Pada tanggal 3 April tahun 2024, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Aceh kedatangan rombongan dari Dinas Pendidikan Kota Sabang untuk melakukan pertemuan advokasi di kantor BPMP Provinsi Aceh. Pertemuan ini dihadiri oleh tim advokasi BPMP Provinsi Aceh yang bertujuan untuk memberikan respons terhadap beberapa permasalahan yang sedang dihadapi.

Permasalahan utama yang dibahas dalam pertemuan adalah tentang kendala yang masih terjadi terkait pengangkatan Guru Penggerak (GP) menjadi kepala sekolah. Dalam pertemuan ini Kepala BPMP Aceh juga mengikuti kegiatan dalam pertemuan ini secara daring.  Beliau memberikan tanggapannya terkait pentingnya pengangkatan kepala sekolah yang sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik dari Guru Penggerak (GP) maupun usulan dari Calon Kepala Sekolah (Cakep). Pengangkatan kepala sekolah yang berlandaskan regulasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses pemilihan kepala sekolah tidak terjerat dalam isu politik lokal, sehingga mutu pendidikan di daerah dapat ditingkatkan secara signifikan.

BPMP Aceh dengan tulus dan penuh semangat menyatakan kesiapannya untuk membantu Dinas Pendidikan Kota Sabang dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di kota tersebut. Dengan kerjasama yang baik antara kedua pihak, diharapkan bahwa mutu pendidikan di Kota Sabang akan terus meningkat dan memberikan dampak positif bagi generasi muda di daerah tersebut. Permasalahan pertama yang dibahas adalah masalah teknis terkait pengangkatan GP menjadi kepala sekolah.

Perdirjen GTK nomor 5958/B/HK. 03.01/2022: dijelaskan bisa diangkat bila memenuhi syarat yaitu:

  1. usulan dipastikan dari calon guru penggerak dan calon kepala sekolah, bila tidak ada boleh dipilih guru lain non GP/Cakep  tapi hanya untuk periode satu tahun.
  2. setelah ditentukan dan ada SK nya baru dimasukkan ke aplikasi untuk diajukan dan dibuat ketetapan nya.

Selanjutnya permasalahan yang dibahas adalah menyangkut kepala sekolah yang diusulkan secara serius dan tanpa administrasi dan berkas yang diperlukan. minta keterangan tentang syarat administrasi yang dibutuhkan, dan bolehkah pengangkatan ditandatangani oleh sekda sehingga dapat lebih cepat pengangkatan nya.

Tim advokasi BPMP menyampaikan bentuk persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut, harus memenuhi langkah adm, yang harus disiapkan, pertama adalah membuat tim yang dibentuk dan ditandatangani SK nya oleh kepala daerah.

1. Sekretariat daerah
2. Dinas prov./kab/kota
3. Dewan pendidikan
4 pengawas sekolah

Jumlah total anggota tim harus ganjil paling sedikit 5 orang.

Untuk KS bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat terdiri dari atas unsur pimpinan masyarakat dengan jumlah anggotanya minimal 3 orang.

Hasil dari tim dewan pertimbangan menjadi dasar hukum mengajukan usulan calon kepala sekolah.  Dinas pendidikan harus menyediakan berkas-berkas calon dan dokumen pendukungnya.  Kemudian baru dilakukan tahapan sebagai berikut.

  1. calon guru yang sudah disetujui GTK melalui pengusulan melalui aplikasi yang telah memenuhi syarat. Aplikasi akan dibuka untuk 6-9 bulan untuk mengakomodasi ajuan usulan.
  2. Calon usulan dari Guru Penggerak ataupun Cakep, non GP/cakep untuk usulan 1 tahun.
  3. Memastikan semua calon kepala sekolah menyerahkan berkas sebagai usulan  calon sehingga dapat dilakukan seleksi.
  4. Mengajukan pertek BKN berdasarkan usulan calon kepala sekolah.
  5. Setelah pertek BKN dikeluarkan baru dibuatkan SK KS oleh Kepala daerah.
  6. Mendapatkan ijin pelantikan dari Kemendagri

SE Kemendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ tahun 2024  terkait kewenangan kepala daerah yang mengikuti pilkada dalam melakukan penggantian pejabat didaerahnya. menjadi sandaran terkait pelantikan KS oleh kementerian dalam Negeri dan tidak boleh dilantik oleh sekda/pemerintah daerah.

Kegiatan pertemuan advokasi ini ditutup oleh Kepala BPMP Aceh secara daring. Semoga niat dan upaya kita dapat memajukan pendidikan di kota Sabang dan dapat bernilai ibadah bagi kita semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BPMP Aceh Lakukan Supervisi ke Satuan Pendidikan Binaan Gerakan Sekolah Sehat (GSS) pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

Aceh, 17 Juli 2024 – Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Aceh mengadakan kegiatan supervisi ke Satuan Pendidikan Binaan Gerakan Sekolah Sehat (GSS) pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di 23 kabupaten/kota se-Provinsi Aceh dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19012/A.J4/PK.01.01/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Masa […]

Read More

FGD Target Capaian Program Prioritas dan Advokasi Pemanfaatan Rapor Pendidikan dalam Rangka Transformasi Satuan Pendidikan Kepada Pemerintah Daerah

Banda Aceh, 11 Juli 2024 – BPMP Provinsi Aceh melaksanakan pertemuan dengan seluruh stakeholders Pemerintah Daerah dalam upaya mengakselerasi transformasi satuan Pendidikan untuk meningkatkan kualitas layanan Pendidikan pada tanggal 9 s.d 11 Juli 2024 di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh. Pertemuan Focus Group Discussion Target Capaian Program Prioritas dan Advokasi Pemanfaatan Rapor Pendidikan dalam Rangka […]

Read More

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Aceh Sukses Selenggarakan Kegiatan Kumpul Komunitas dan Key Opinion Leader (KOL) Lokal

Aceh Besar, 8 Juli 2024 – Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Aceh telah menyelenggarakan kegiatan “Kumpul Komunitas dan Key Opinion Leader (KOL) Lokal” dalam rangka komunikasi program prioritas Ditjen PDM Tahun 2024. Acara ini bertujuan untuk mendukung keberlanjutan Gerakan Merdeka Belajar yang telah menjadi gerakan bersama dalam memberdayakan ekosistem dan mentransformasi pendidikan demi murid-murid […]

Read More