Aceh Besar, 12 Juli 2021 – Sebanyak 56 pegawai LPMP Provinsi Aceh mengikuti Asesmen Prediksi Kompetensi Pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) tahun 2021 yang dilaksanakan secara daring di Laboratorium Komputer LPMP Provinsi Aceh. Setiap pegawai mengikuti asesmen sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yaitu sebanyak 28 pegawai mengikuti asesmen di tanggal 8 Juli dan 28 sisanya mengikuti asesmen pada tanggal 12 Juli 2021. Sebelumnya 56 pegawai telah mengikuti tryout Asesmen Prediksi Kompetensi Pegawai pada tanggal 29 dan 30 Juni 2021.
Asesmen Prediksi Kompetensi merupakan proses pengukuran potensi individu untuk memprediksi kompetensi pegawai di lingkungan Kemendikbudristek dengan menggunakan instrument tertentu, yang kemudian menjadi salah satu bahan pendukung manajemen SDM tingkat instansi maupun unit kerja untuk keperluan pengembangan kompetensi, manajemen talenta, rotasi/mutasi, dan promosi. Selain itu, asesmen pegawai ini bermanfaat bagi pegawai untuk mengetahui gambaran potensi diri, mengetahui kebutuhan pengembangan diri yang tepat dan berkesempatan untuk terpilih dalam pembinaan kader potensial (talent pool).
Asesmen ini dilaksanakan berdasarkan pada Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit, yakni berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Untuk mendukung implementasi Sistem Merit, perlu tersedia data profil pegawai, antara lain berupa data prediksi kompetensi berdasarkan hasil asesmen.
Tujuan asesmen ini adalah untuk menjaring data profil prediksi kompetensi pegawai Kemendikbudristek untuk implementasi Sistem Merit sebagaimana yang telah diamanatkan di UU ASN. Sebagaimana telah dijelaskan seebelumnya bahwa 3 (tiga) pilar Sistem Merit yaitu Kompetensi (data kompetensi dijaring melalui proses asesmen), Kualifikasi (data kualifikasi melalui riwayat pendidikan/pelatihan) dan Kinerja (data kinerja berdasarkan e-SKP).
Materi yang diujikan dalam asesmen berupa tes psikologi untuk memprediksi 8 Kompetensi Manajerial (pengambilan keputusan, mengelola perubahan, pengembangan diri dan orang lain, pelayanan publik, integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil) dan 1 Kompetensi Sosial Kultural (perekat bangsa) sebagaimana Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.