Pembangunan Zona Intergritas berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Pimpinan dan seluruh pegawai baik ASN dan PPNPN LPMP Provinsi Aceh berkomitmen dan mendukung penuh terwujudnya Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) di LPMP Provinsi Aceh.
Manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik terus dilakukan demi terwujudnya Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) di LPMP Provinsi Aceh.
Penandatanganan pakta integritas pun telah dilakukan dimana seluruh jajaran pimpinan, fungsional dan staf menandatangani komitmen bersama untuk membangun Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) di LPMP Provinsi Aceh.