Mendikbudristek: RUU Sisdiknas Kebijakan Paling Berdampak Positif pada Kesejahteraan Guru

Jakarta, 30 Agustus 2022 – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi kebijakan yang paling berdampak positif bagi kesejahteraan para guru. Kebijakan untuk memberikan penghasilan layak bagi semua guru merupakan upaya pemerintah menjawab keluhan para guru selama ini.

“Belum pernah ada rancangan Undang-Undang yang benar-benar punya dampak lebih holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan kesejahteraan guru. Mungkin RUU Sisdiknas akan menjadi kebijakan yang paling berdampak positif kepada kesejahteraan guru,” disampaikan Mendikbudristek dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (30/8).

Kebijakan tersebut, kata Nadiem, selaras dengan rekam jejak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk selalu memprioritaskan guru. “Jadi, rekam jejak Kemendikbudristek selama tiga tahun terakhir sangat jelas, hanya satu arah yaitu untuk kesejahteraan guru yang semakin meningkat, dan kami selalu ada untuk guru,” ungkap Mendikbudristek.

Nadiem mengingatkan bahwa Kemendikbudristek telah memperjuangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar dapat digunakan secara fleksibel, salah satunya untuk pembiayaan penghasilan guru honorer termasuk pada saat pandemi. “Fleksibilitas itu terus kami lanjutkan sampai sekarang. Kami juga memperjuangkan bantuan subsidi bagi guru, dan tentunya sebanyak 300.000 guru honorer yang sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan sebuah capaian yang besar,” ungkap Mendikbudristek.

Dalam kesempatan yang sama, Nadiem menjelaskan kepada Anggota Komisi X DPR RI tentang tiga poin penting yang didorong RUU Sisdiknas bagi guru Indonesia. Pertama, guru yang sudah lulus sertifikasi tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kedua, sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah prasyarat menjadi guru atau calon guru baru dan bukan untuk prasyarat memberikan penghasilan layak bagi guru yang sudah mengajar.

“Ketiga, pemerintah ingin mengakui pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik di Pendidikan Kesetaraan, dan pendidik di pesantren formal. Mereka akan dapat diakui sebagai guru serta menerima tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraannya,” tutur Mendikbudristek.

“Saya ulang sekali lagi, bagi guru yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak akan ada perubahan sama sekali, mereka akan terus menerima tunjangannya. Bagi yang belum menerima tunjangan, mereka tidak perlu lagi antre untuk sertifikasi dan menjalani PPG lebih dulu. Banyak guru yang usianya sudah mendekati masa pensiun, mereka harus menunggu sampai kapan lagi? Mereka membutuhkan penghasilan yang layak sekarang, bukan nanti,” tegas Mendikbudristek.

Hingga saat ini, kata Nadiem, masih banyak guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena harus mengantre selama bertahun-tahun untuk mendapatkan sertifikasi. “Banyak dari mereka sampai akhir karirnya, bahkan sampai pensiun pun tidak mendapatkan tunjangan profesi. Maka, ini adalah perbaikan besar yang mau kita lakukan agar semua guru bisa menerima tunjangannya tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertifikasi yang antriannya panjang sekali,” tutur Mendikbudristek.

Salah satu dampak positif dari RUU Sisdiknas adalah program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang kapasitasnya terbatas bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Ke depannya, sertifikat pendidik dari pendidikan profesi guru merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru, bukan untuk syarat mendapatkan tunjangan bagi guru yang sudah mengajar. “Sertifikat guru akan menjadi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk profesi guru,” terang Nadiem.

“Kami harap RUU Sisdiknas ini menjadi RUU bersejarah, RUU yang paling meningkatkan kesejahteraan guru dalam sejarah pendidikan di Indonesia. Jika ada hal-hal yang belum memenuhi harapan mari kita bahas bersama dan sempurnakan,” harap Mendikbudristek.

Pelibatan publik merupakan unsur penting dalam menyempurnakan RUU Sisdiknas. Kemendikbudristek terbuka dalam memberikan masukan atas substansi dan prinsip di dalam RUU Sisdiknas. “Silakan kunjungi sisdiknas.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan naskah akademik, naskah RUU, dan ada FAQ (frequently asked question), serta memberikan masukan langsung kepada kami,” ajak Mendikbudristek.

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI    
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
#RUUSisdiknas
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 543/sipers/A6/VIII/2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosialisasi dan Coaching Clinik Pelatihan Berjenjang Bagi Kepala Sekolah pada Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SPPI)

Aceh Besar, 13 Mei 2024 – Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah melalui UPT Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Aceh telah menggelar kegiatan “Sosialisasi dan Coaching Clinik Pelatihan Berjenjang Bagi Kepala Sekolah pada Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SPPI)”. Acara yang dijadwalkan telah berlangsung pada Rabu, 08 Mei 2024 dan […]

Read More

BPMP Provinsi Aceh Menggelar Kegiatan Rakor Gerakan Sekolah Sehat Tahun 2024

BPMP Provinsi Aceh telah melaksanakan Rakor Gerakan Sekolah Sehat Tahun 2024 pada tanggal 6 s.d 8 Mei 2024 dengan bertempat di The Pade Hotel Aceh Besar. Kegiatan dibuka oleh kepala BPMP Provinsi Aceh, Muhammad Anis secara daring. Dalam pembukaan, Muhammad Anis menyampaikan bahwa Gerakan Sekolah Sehat merupakan salah satu Program Prioritas Kemendikbudristek dalam upaya meningkatkan […]

Read More

Gap Analisis Terkait Pemanfaatan Rapor Pendidikan dan PBD Satuan Pendidikan

Transformasi satuan Pendidikan merupakan strategi utama dalam implementasi Merdeka Belajar. Melalui salah satu episodenya yaitu Asesmen Nasional yang menghasilkan Rapor Pendidikan, Satuan Pendidikan diharapkan melakukan Perencanaan Berbasis Data (PBD) sehingga terjadi peningkatan kualitas layanan pendidikan terutama kualitas pembelajaran. Untuk mengawal pemanfaatan Rapor Pendidikan dan Perencaan Berbasis Data, BPMP Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan Gap Analisis Terkait […]

Read More